Definisi
pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu
berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-matadirancang untuk membangkitkan
nafsu berahi dalam seks.
Pornografi
dan pornoaksi dalam rancangan undang - undang antipornografi dan pornoaksi
didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang
dibuat untuk menyampaikan gagasan - gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada
RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi
adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat."
Jika
dilihat dari sudut pandang agama, pornografi sangat bertentangan dengan ajaran
agama, dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang
dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai - nilai asusila. Yang
dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan
ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap
sesama.
Jika
dilihat dari sudut pandang etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan
norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan
masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia
seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai
tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan
yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan
norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.
Jika
dilihat dari sudut pandang segi budaya bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa yang ketimuran. Budaya Indonesia yang memiliki budaya
ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat. Pornografi dapat merusak
moral generasi penerus bangsa.
No comments:
Post a Comment