Wednesday 4 April 2012

Hak Asasi Manusia


HAK ASASI MANUSIA









Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/1DC01





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012




Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1.      Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3.      Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.      Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.      Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.      Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10.  Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang -undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **) 

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :

1991 :
1.      Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal

1992 :
1.      Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto.
2.      Penangkapan Xanana Gusmao

1993 :
1.      Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.

1996 :
1.      Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2.      Kasus tanah Balongan
3.      Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4.      Sengketa tanah Manis Mata
5.      Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak   aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6.      Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di baker
7.      Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)

1997 :
1.      Kasus tanah Kemayoran
2.      Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim 

1998 :
1.      Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2.      Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3.  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.

          Beberapa faktor penyebab Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia, antara lain :
1.      Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2.      Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3.      Kurang adanya penegakan hukum yang benar

Untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia diperlukan :
1.      Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2.      Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3.      Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM
4.      Penanaman nilai - nilai keagamaan pada masyarakat



DAFTAR PUSTAKA

 
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003




 







Polusi Udara


POLUSI UDARA DAN DAMPAK BAGI MASYARAKAT DAN ALAM









Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/1DC01





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012




Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.

Polusi udara dapat terjadi jika jumlah atau konsentrasi polutan (zat pencemar) di udara sudah melebihi baku mutu lingkungan. Untuk masing-masing polutan di udara mempunyai nilai baku mutu yang berbeda. Udara yang telah tercemar oleh polutan tertentu dapat menyebabkan turunnya mutu udara di lingkungan tersebut. Udara yang telah tercemar dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya secara langsung. Tetapi udara yang tercemar juga dapat berdampak yang cukup luas seperti pemanasan global dan hujan asam. Peristiwa pemanasan global ditimbulkan karena peristiwa rumah kaca. Sedangkan hujan asam adalah meningkatnya konsentrasi asam di udara seperti peningkatan jumlah SO2 (sulfur dioksida) diudara sebagai hasil dari pembuangan asap kendaraan bermotor dan industri atau hasil pembakaran bahan bakar fosil yaitu bahan bakar minyak dan batubara.

Adapun beberapa sumber yang dapat mengakibatkan polusi udara antara lain:

Kegiatan manusia
  • Transportasi
  • Industri
  • Pembangkit listrik
  • Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
  • Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)

Sumber alami
Sumber-sumber lain
 
Adapun beberapa dampak yang diakibatkan polusi udara bagi kesehatan masyarakat dan juga bagi alam: 
·        Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISNA (infeksi saluran napas atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
·        Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
·        Hujan asam. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Ø      Mempengaruhi kualitas air permukaan
Ø      Merusak tanaman
Ø      Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Ø      Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan

·        Efek rumah kaca/pemanasan global. Dampak dari pemanasan global adalah:
Ø      Pencairan es di kutub
Ø      Perubahan iklim regional dan global
Ø      Perubahan siklus hidup flora dan fauna

·        Kerusakan lapisan ozon.




DAFTAR PUSTAKA

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara

http://google.com/polusiudara



 



Turbo Pascal

TURBO PASCAL









Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/1DC01





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012



Turbo Pascal merupakan salah satu kompiler yang sangat terkenal untuk pemograman komputer yang dikembangkan oleh Borland Internasional. Bahasa ini termasuk dalam kategori Bahasa Tingkat Tinggi (High Level Language). 

Bahasa Pascal dirancang oleh Profesor Niklaus Wirth dari Technical University di Zurich, Switzerland. Nama Pascal diambil sebagai penghargaan terhadap Blaise Pascal, ahli matematika dan philosofi terkenal abad 17 dari Perancis.

Profesor Niklaus Wirth memperkenalkan kompiler bahasa Pascal pertama kali untuk komputer Control Data Corporation 6000 yang dipublikasikan tahun 1971 dengan tujuan untuk membantu mengajar program komputer secara sistematis, khususnya untuk memperkenalkan pemograman yang terstruktur.

Standar Pascal didefinisikan oleh K. Jensen dan Niklaus Wirth. Di Eropa distandarisasi oleh ISO (Internasional Standars Organization) dan di Amerika oleh ANSI (American Nasional Standard Institute) dan IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineers).

Pascal mempunyai beberapa kelebihan antara lain:
§         Merupakan salah satu program yang terstruktur
§         Program dapat  terdiri dari blok – blok yang kecil selanjutnya dapat dipakai untuk membuat blok yang lebih besar dan secara keseluruhan membentuk program kerja
§         Suatu permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian yang kecil sehingga mudah dikodekan dan dipahami.
§         Logika program mudah dipelajari dan kesalahan program mudah ditelusuri.
§         Program mudah dimodifikasi tanpa menimbulkan efek samping terhadap bagian lain

Blok dalam Pascal lebih dikenal dengan nama subprogram yang terdiri dari prosedur dan fungsi. Supaya program dapat dijalankan haruslah diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa mesin (bahasa yang hanya mengenal kombinasi kode 0 dan 1). Proses penerjemahan dilakukan oleh program yang disebut translator (penerjemah). Translator dapat berupa :
1.      Interpreter
Interpreter menterjemahkan instruksi selama eksekusi program.
2.      Kompiler
Kompiler menerjemahkan instruksi secara keseluruhan terlebih dahulu ke dalam kode mesin sebelum program dapat dijalankan.
 
Turbo Pascal tidak sekedar berisi kompiler tetapi juga sekaligus mengandung editor teks, bahkan eksekusi program bisa dilaksanakan langsung. Program sumber yang ditulis tidak harus disimpan terlebih dahulu jika ingin dikompilasi.

           Pada dasarnya program di dalam Pascal dibagi menjadi tiga bagian :
1.      Bagian Kepala Program
Kepala program diawali oleh kata program yang diikuti dengan judul program (berupa pengenal) dan diakhiri dengan tanda titik koma (;).
2.      Bagian Definisi dan Deklarasi
Bagian deklarasi terdiri dari :
ü      Deklarasi Label
ü      Deklarasi Konstanta
ü      Deklarasi Tipe Data
ü      Deklarasi Variabel
ü      Deklarasi Prosedur dan Fungsi
3.      Bagian Pernyataan
            Bagian ini diawali dengan kata begin diikuti dengan sejumlah pernyataan dan diakhiri dengan kata END beserta tanda titik. Tanda titik menyatakan akhir program.


Pengertian karakter yaitu huruf, angka atau simbol khusus seperti tanda koma atau titik. Secara terinci, karakter yang digunakan dalam pemrograman dapat berupa :
§         Huruf A sampai dengan Z dan a sampai dengan z
§         Angka 0 sampai dengan 9
§         Angka Hexadesimal 0 sampai dengan 9 dan A sampai dengan F
§         Spasi
§         Karakter kontrol yaitu karakter yang mempunyai kode ASCII antara 0 sampai 31
§         Karakter ASCII (American Standard Code for Information Interchange) tak-standar yaitu karakter yang mempunyai kode ASCII antara 128 sampai dengan 255

           Secara garis besar, tipe data dalam Turbo Pascal dibagi menjadi 5 golongan :
1.      Tipe sederhana
2.      Tipe pointer
3.      Tipe terstruktur
4.      Tipe string
5.      Tipe buatan

            Jenis- jenis operator dalam Turbo Pascal :
1.      Assignment operator, misalnya a:= 20;
2.      Binary operator, misalnya *, div, /, mod, + dan -
3.      Unary operator, misalnya + dan -
4.      Bitwise operator, misalnya not, and, or, xor, shl (shift left) dan shr (shift right)
5.      Relational operator, misalnya =, <>, >, >=, <, <= dan in
6.      Logical operator, misalnya not, and, or dan xor
7.      Address operator, misalnya @ dan ^
8.      Set operator, misalnya + (union), - (perbedaaan himpunan) dan * (perkalian himpunan)
9.      String operator, misalnya + (menggabungkan dua buah nilai string)




DAFTAR PUSTAKA


Materi Pembelajaran Turbo Pascal