Ideologi
menurut Antoine Destult, secara etimologi, istilah ideologi berasal dari
berasal dari kata idea dan logos. Idea adalah gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita; sedangkan logos atau logoi adalah ilmu atau pengetahuan.
Jadi, ideologi artinya ilmu pengetahuan tentang keyakinan atau tentang gagasan.
Atau ideologi bisa berarti ajaran atau doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya,
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam
bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A. Destult de Tracy (1836), ideologi
berasal dari kata eidos atau idein dan logia atau logos. Idein berarti bentuk
atau melihat, sedangkan logia berarti kata atau ajaran. Menurutnya, ideologi
berarti ilmu tentang terjadinya cita – cita, gagasan atau buah pikiran. Jadi,
secara harfiah ideologi adalah kumpulan gagasan, cita – cita yang harus
dicapai, pandangan, atau paham secara menyeluruh yang sistematis yang dijadikan
dasar bagi perubahan suatu institusi kepentingan golongan atau kelas sosial.
Pancasila
merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita – cita moral
yang mengandung nilai – nilai dan norma – norma luhur yang sudah berakar dan
membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka dalam kaitannya dengan sistem pemikiran merupakan
hasil dari pemikiran terbuka (demokratis). Atau ideologi terbuka adalah sistem
proses pemikiran yang terbuka dari suatu kerangka dasar sesuai dimensi
kehidupan.
Jadi,
ideologi terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi
dilapangan, ada serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga
memungkinkan nilai yang instrumental yang tepat.
Berarti
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang
berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita
mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang
terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena
itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar
negara yang fundamental. Perwujudan atau pelaksanaan nilai – nilai instrumental
dan nilai – nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama
dengan nilai dasarnya.
Adapun
faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila adalah
sebagai berikut:
a.
Kenyataan dalam proses pembangunan
nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.
Kenyataan menunjukkan bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cendrung meredupkan perkembangan
dirinya.
c.
Pengalaman sejarah politik kita di
masa lampau.
d.
Tekad untuk memperkukuh kesadaran
akan nilai – nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Pancasila
sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu:
a) Dimensi
Idealistis, nilai – nilai dasar yang terkandung dalam pancasila bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita – cita yang ingin dicapai
dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Dimensi
Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Nilai – nilai yang terkandumg dalam ideologi
bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakatsehingga tertanam
dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
c) Dimensi
Normatif, yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma – norma
kenegaraan.
Keterbukaan ideologi Pancasila ada
batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas
nasional yang dinamis
b. Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
c. Mencegah
berkembangnya paham liberal
d. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.