Saturday, 30 March 2013

WIRAUSAHAWAN YANG SUKSES


TOKOH WIRAUSAHAWAN YANG SUKSES



Tugas Kewirausahaan






  
Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/2DC01



  
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2013






Biografi Ronny Lukito - Pengusaha Tas Eiger


      Bagi pecinta alam, tentu tak asing dengan nama  Eiger. Sebuah produk peralatan outdor dan tas yang banyak digemari pecinta alam maupun anak muda karena kualitas dan ketahanannya. Meski namanya  Eiger, merek ini merupakan merek asli Indonesia.  Eiger didirikan oleh Ronny Lukito seorang pengusaha tas yang lahir pada tanggal 15 Januari 1962 di Bandung, Ronny Lukito adalah anak ketiga dari enam bersaudara. Ia satu-satunya anak laki-laki yang lainnya adalah perempuan dalam keluarga pasangan Lukman Lukito – Kumiasih. Ronny berdarah campuran Buton, Sumatera dan Jakarta itu mempunyai orang tua yang menyambung hidup dengan cara berjualan tas. Ronny Lukito adalah seorang anak dari keluarga yang memprihatinkan. Orangtuanya bukanlah dari kaum berada. Di masa remajanya Ronny tinggal di Bandung. Dia adalah sebuah sosok pemuda yang rajin dan tekun, dia bukan seorang lulusan perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta favorit, dia hanyalah seorang lulusan STM (Sekolah Teknologi Menengah). 

     Sebenarnya dia sangat ingin sekali melanjutkan studinya di salah satu perguruan tinggi swasta terfavorit di Bandung, namun keinginannya itu tidak menjadi kenyataan karena terbentur masalah keuangan. Semenjak bersekolah di STM Ronny terbiasa berjualan susu yang dibungkus dengan plastik kecil, diikat dengan karet dan kemudian dia jual ke rumah-rumah tetangga dengan sepeda motor miliknya. Masa remaja Ronny di Bandung dilewati dengan penuh kesederhanaan dan kerja keras yang jauh dari kehidupan serba ada. Hidup ditengah keluarga yang pas-pasan, tidak membuat Ronny menyerah pada keadaan. Orang tuanya yang memiliki toko kecil khusus menjual tas, membuat Ronny terbiasa melihat secara langsung proses produksi sebuah tas. Bahkan Ia beserta saudaranya sering terjun langsung membantu orangtuanya dalam menjalankan bisnis tersebut. Dari mulai proses packing tas, merapikan tas-tas yang di display, serta menjadi kasir ketika ada pembeli yang membayar. Pengalaman itulah yang menjadi langkah awal Ronny untuk membuka Peluang bisnis tas, mengikuti jejak kedua orang tuanya. Saat masih remaja sebenarnya Ronny tak berpikiran untuk menjadi pengusaha. Ayahnya pun tak pernah mengarahkan Ronny agar menjadi pengusaha. Namun setamat STM, ia harus berpikir realistis dalam melihat perekonomian keluarga. Ia kan memprioritaskan membantu orangtuanya jualan di toko.
        Sejak  tahun 1976, ketika Ronny duduk di bangku STM, toko ayahnya tersebut mulai menjual tas hasil karya sendiri. Saat itu merek tas produknya bernama Butterfly. Nama ini diambil dari merek mesin jahit buatan China yang mereka pakai. Ronny sendiri membantu membeli bahan ke toko tertentu atau mengantarkan barang dagangan ke pelanggan mereka. Malahan, sebelum berangkat sekolah, Ronny jualan susu. Setelah pulang sekolah, Ronny kerja di bengkel motor sebagai montir. Jiwa entrepreneur yang dimilikinya sejak duduk dibangku sekolah, membuat lelaki kelahiran Bandung ini mudah menyerap ilmu dari ayahnya. Tak lama setelah bekerja di toko milik sang ayah, Ia pun memulai peluang bisnis pembuatan tas sendiri. 

     Tahun 1979, Ronny ingin kuliah, seperti impiannya selama ini. Namun dia melihat bahwa orangtuanya tidak sanggup membiayai dirinya kuliah. Oleh sebab itu, dia membantu perekonomian keluarga. Ronny mulai mengembangkan bisnis tersebut. dia mulai memasukkan tasnya ke Matahari. Meski hanya mendapatkan order sedikit Ronny kembangkan usahanya terus menerus. Dengan modal kurang dari satu juta rupiah, Ronny membeli dua mesin jahit, peralatan jahit, dan sedikit bahan baku pembuatan tas. Dibantu dengan satu orang pegawai bernama Mang Uwon, Ronny memproduksi tas. sekitar tahun 83-84 Ronny berkeinginan memasukkan produk ke Matahari, saat di awal awal mengajukan sebagai pemasok itu, Ronny ditolak terus oleh bagian pembelian, baru sampai mengajukan ke 13, permohonan ronny memasukkan Produk tasnya diterima, saat itu pun, nilai tas yang dijual tidak sampai 300 ribu.
       Ronny terjun sendiri ke daerah-daerah untuk mencari mitra-mitra pengecer baru guna membuka pasar baru. Ia rajin keliling daerah. Dia membuang kemalasan dan sadar bahwa masa depannya ditentukan pada momen itu. Dia berangkat ke kota-kota lain untuk mempromosikan dan membangun jaringan pemasaran. Walaupun masih dalam tahap awal memulai usaha, ia merasa tidak begitu menguasai pengetahuan dunia usaha dan pemasaran sehingga ia putuskan untuk menggunakan jasa seorang konsultan. Ronny banyak belajar secara privat mengenai pengetahuan manajemen dan juga mengambil kursus manajemen keuangan. Bila ada seminar atau kursus yang menurutnya bagus, Ronny juga berusaha untuk menghadirinya. Membaca buku-buku yang relevan untuk pengembangan diri juga terus dilakukan.

         Pada tahun 1984, akhirnya Ronny membeli rumah tambahan seluas 600m2 untuk menambah ruang produksinya. 2 tahun kemudian tahun 1986 Ronny membeli tanah seluas 6000m2 untuk menambah lagi ruang produksi. Setelah menikah tahun 1986, dia merekrut marketing professional. Dengan perjuangan yang gigih dan tak mengenal lelah, dia mengetahui peluang pasar karena dia tahu persis luar dalam bisnis tas ini termasuk hal-hal di lapangan, dia tahu kendala apa saja dan lika liku di lapangan. Akhirnya cita-cita Ronny untuk menjadi pemain terbesar di dalam bisnis tas
tercapai. Mulai dari Matahari, Ramayana, Gunung Agung, Gramedia, dan dept. store besar lainnya menjual produk Ronny seperti Eiger, Export atau Bodypack. Kalangan praktisi bisnis tas pasti tahu bahwa kini B&B Inc. milik Ronny merupakan salah satu perusahaan nasional terbesar. Tak berhenti di situ, sekarang perusahaan Ronny juga sudah memproduksi jenis lain seperti dompet, sarung handphone, dan berbagai jenis produk lain. Salah satu kebiasaan Ronny yang baik adalah kemauannya untuk belajar dan mengembangkan diri. Ia tak merasa malu atau gengsi untuk bertanya bila memang ia tidak tahu. Dengan cara inilah dia bisa berkembang dan sukses sampai sekarang.
         Eiger pertama kali diproduksi pada tahun 1993. Nama Eiger sendiri diambil dari nama Gunung Eiger di Swiss dan dicetuskan oleh pemilik Eiger, Ronny Lukito. Eiger ditujukan untuk peralatan kegiatan outdoor, seperti mendaki gunung, kemah, panjat tebing dan aktifitas lainnya yang masih menyangkut masalah kegiatan luar. Ketekunan dan kerja kerasnya dalam menjalankan usaha, mengantarkan lelaki lulusan STM ini menjadi pengusaha sukses yang luar biasa. Terbukti bukan hanya berhasil membawa tas merek exsport hingga mancanegara, namun kini dibawah naungan B&B Inc. Ronny berhasil membawahi empat anak perusahaan besar antara lain PT. Eksonindo Multi Product Industry (EMPI), PT. Eigerindo MPI, PT. EMPI Senajaya dan CV Persada Abadi. Sederet merek tas ternekal pun, menjadi bukti nyata keberhasilan Ronny Lukito dalam menguasai pasar tas baik lokal maupun internasional. Membidik berbagai segmen pasar, Ronny pun mengembangkan sayapnya dengan memasarkan merek Eiger, Exsport, Neosack, Bodypack, Nordwand, Morphosa, World Series, Extrem, Vertic, Domus Danica serta Broklyn. Tak berhenti di situ, sekarang perusahaan Ronny juga sudah memproduksi jenis lain seperti dompet, sarung handphone, dan berbagai jenis produk lain. Salah satu kebiasaan Ronny yang baik adalah kemauannya untuk belajar dan mengembangkan diri. Ia tak merasa malu atau gengsi untuk bertanya bila memang ia tidak tahu. Dengan cara inilah dia bisa berkembang dan sukses sampai sekarang.
Merk Produk dari Perusahaan Ronny Lukito

         PT. Eksonindo Multi Product Industry milik Ronny Lukito telah berhasil membuat beberapa merk yang menguasai pasaran Indonesia dan luar negeri, seperti Libanon, Singapura, Filipina, dan Jepang. Masing-masing merk punya ciri khas dan target pasar yang berbeda. Merk tersebut diantaranya adalah:

Eiger
     Eiger lahir tahun 1993. Nama Eiger yang diambil dari nama Gunung Eiger di Swiss dan dicetuskan oleh pemilik Eiger, Ronny Lukito. Eiger ditujukan untuk peralatan kegiatan outdoor, seperti mendaki gunung, kemah, panjat tebing dan aktifitas lainnya yang masih menyangkut masalah kegiatan luar.Saat pertama kali dibentuk, Eiger memulai dengan tas. Saat itu Eiger belum memiliki toko hanya sebatas rumah kontrakan yang difungsikan sebagai kantor. Pada tahun 1998 Eiger baru memproduksi produknya sendiri. Dengan diawali 2 tukang jahit kini Eiger sudah memiliki 800 penjahit dengan pabrik di Soreang, Bandung.

Exsport
     Dengan melihat perkembangan tersebut perusahaan ini mulai membangun tempat produksi yang lebih luas di wilayah Kopo Bandung dengan areal 6.000 meter persegi serta diluncurkannya tas dengan mrek Exxon. Kemudian Ronny Lukito baru mengetahui bahwa kalau nama ini identik dengan nama perusahaan minyak Exxon Mobil Corporation, maka tak lama kemudian nama tersebut diganti dengan Exsport yang merupakan penggalan dari kata Export dan Sport. Pasaran Exsport ditujukan untuk anak muda khususnya remaja putri, dengan ciri warna dan desain yang khas.

Bodypack
      Bodypack adalah produk desain yang difokuskan untuk menunjang aktivitas keseharian dunia modern yang tidak terlepas dari dunia teknologi digital di kalangan muda atau yang berjiwa muda. Baik ke kampus atau ke kantor dengan membawa laptop atau gadget lain yang sudah merupakan bagian dalam kesehariannya, melakukan perjalanan bisnis ke luar kota atau manca negara atau menyalurkan hobi memotret, Bodypack senantiasa terdepan di dalam memadukan kebutuhan konsumen secara spesifik dengan design style terkini yang semakin digemari oleh masyarakat luas. Bodypack: Digital Life Style!

Neosack
       Neosack lebih ditujukan untuk tas perlengkapan sekolah untuk target remaja SLTP dan SMU.

XTREME
     Xtreme adalah produk yang ditujukan untuk memenuhi kebutukan pengendara motor khsusnya pria, mulai dari ujung kaki sampai ujung kepala. Dengan tagline "The Ultimate Riding Gear", produk-produk Xtreme dibuat sesuai fungsi dan kebutuhan pengendara motor. tas XTREME sendiri memiliki disain Macho dan melambangkan ketangguhan pemakainya.

Nordwand
       Senada dengan produk Eiger, Nordwand adalah produk yang ditargetkan untuk para petualang, dengan harga yang setingkat dibawah produk Eiger.

    Setiap tahun, perusahaan ini memproduksi 2.500.000 tas dengan 8.000 desain yang berbeda, yang mereka harapkan akan merajai pasaran. Dengan dikeluarkannya bermacam-macam merk dengan fungsi dan nama yang lebih spesifik, diharapkan produk mereka tidak saling memakan dipasaran antara produk yang satu dengan yang lainnya. Maka tas yang dipakai untuk kegiatan naik gunung tentu akan berbeda pula. Model-model yang sedang tren di blantika mode internasional menjadi acuan perusahaan ini dalam mengeluarkan produk terbaru. Dengan dukungan para desainer jebolan dari berbagai macam universitas seperti diantaranya, ITB maupun Universitas Trisakti. Perusahaan ini setiap bulan setidaknya mampu mengeluarkan 40 model tas dan produk lainnya.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Ronny_Lukito
http://www.ciputraentrepreneurship.com/entrepreneur/nasional/wanita/2997.html
http://www.jawaban.com/index.php/health/detail/id/83/news/100625104907/limit/0
http://peluangusahamakmur.blogspot.com/2012/06/pemuda-bandung-ini-menjadikan-exsport.html

Wednesday, 6 June 2012

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL









Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/1DC01





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012


  1. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional

Menurut  Lemhanas  :    “Ketahanan  nasional  adalah  kondisi  dinamikbangsaIndonesia  yang  meliputi  segenap  aspek  kehidupan  nasional  yang  terintegrasi,berisi keuletan  dan  ketangguhan  yang  mengandung  kemampuan mengembangkan  kekuatannasional  dalam  menghadapi  dan  mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.” 
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wawasan Nusantara.

  1. Asas – Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

  1. Sifat ketahanan Nasional

1)     Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2)     Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.

3)    Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4)     Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


  1. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a).  Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

b).  Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

  1. Landasan Ketahanan Nasional

a)     Landasan Ideal  :  Pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan berdaya saing.


b)    Landasan Konstitusional :  UUD 1945
berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

c)     Landasan Visional :  Wawasan Nusantara
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.

d)    Landasan Konsepsional :  Ketahanan Nasional
berkaitan dengan segala ketentuan yang mengatur tentang struktur dari sistem pemerintahan suatu negara, Indonesia = UUD 1945, UU Pokok lainnya (Contoh: UU Pokok Kejaksaan, UU Pokok Kepegawaian, dll)

e)      Landasan Operasional : Dokumen Rencana Pembangunan (RPJMN/RPJMD)
merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara, Indonesia = GBHN.

  1. Apakah Kenaikan Harga BBM Mempengaruhi Ketahanan Nasional?
 Sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia Bapak H. Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu yang lalu, bahwa kenaikan harga BBM hanya diberlakukan untuk kendaraan pemerintah baik yang berplat merah maupun kendaraan TNI dan Polri, serta kendaraan pejabat Negara dan kendaraan perusahaan perkebunan dan kendaraan pertambangan.
Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor, dan angkutan umum masih tetap disubsidi oleh pemerintah.
Jadi menurut hemat penulis, hal tersebut untuk sementara waktu tidak akan mempengaruhi ketahanan nasional. Namun untuk jangka panjang, hal ini diragukan karena untuk kendaraan dinas pemerintah berarti akan mengeluarkan anggaran yang semakin besar hanya untuk pembelian BBM saja. Sedangkan untuk kendaraan Polri dan TNI yang mobilitasnya tinggi dibutuhkan BBM yang banyak. Jadi, apakah mungkin instansi tersebut mampu untuk membeli BBM yang tidak disubsidi?
Dibidang pangan, menurut perkiraan penulis tidak akan berpengaruh, karena disebabkan BBM untuk angkutan umum masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jadi biaya transportasi tidak ada perubahan sehingga harga barang khususnya sembako tidak mengalami kenaikan.
Jadi, kesimpulannya bahwa kenaikan harga BBM tidak berpengaruh terhadap ketahanan nasional.  



 KESIMPULAN

Menurut  Lemhanas  :    “Ketahanan  nasional  adalah  kondisi  dinamik bangsa Indonesia  yang  meliputi  segenap  aspek  kehidupan  nasional  yang  terintegrasi,berisi keuletan  dan  ketangguhan  yang  mengandung  kemampuan mengembangkan  kekuatannasional  dalam  menghadapi  dan  mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.” 
Asas – Asas Ketahanan Nasional
a)      Asas kesejahtraan dan keamanan
b)      Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
c)      Asas kekeluargaan
Sifat ketahanan Nasional
1)      Mandiri
2)      Dinamis
3)      Wibawa
4)      Konsultasi dan kerjasama
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
a).  Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b).  Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Landasan Ketahanan Nasional
a)      Landasan Ideal  :  Pancasila
b)      Landasan Konstitusional :  UUD 1945
c)      Landasan Visional :  Wawasan Nusantara
d)      Landasan Konsepsional :  Ketahanan Nasional
e)      Landasan Operasional : Dokumen Rencana Pembangunan
Kenaikan harga BBM tidak berpengaruh terhadap ketahanan nasional karena dibidang pangan, untuk angkutan umum masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jadi biaya transportasi tidak ada perubahan sehingga harga barang khususnya sembako tidak mengalami kenaikan.


Wednesday, 4 April 2012

Hak Asasi Manusia


HAK ASASI MANUSIA









Oleh:
IMAM TAUFIK PURNOMO PUTRA
NPM/Kelas:43111536/1DC01





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012




Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1.      Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3.      Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.      Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.      Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.      Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10.  Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang -undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **) 

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :

1991 :
1.      Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal

1992 :
1.      Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto.
2.      Penangkapan Xanana Gusmao

1993 :
1.      Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.

1996 :
1.      Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2.      Kasus tanah Balongan
3.      Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4.      Sengketa tanah Manis Mata
5.      Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak   aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6.      Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di baker
7.      Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)

1997 :
1.      Kasus tanah Kemayoran
2.      Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim 

1998 :
1.      Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2.      Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3.  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.

          Beberapa faktor penyebab Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia, antara lain :
1.      Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2.      Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3.      Kurang adanya penegakan hukum yang benar

Untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia diperlukan :
1.      Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2.      Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3.      Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM
4.      Penanaman nilai - nilai keagamaan pada masyarakat



DAFTAR PUSTAKA

 
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003