Definisi Tenaga
Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun
2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja.
Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan
yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja.
Beberapa ahli mengemukakan pengertian hukum ketenagakerjaan.
Berikut adalah pendapat ahli tersebut:
- Iman Soepomo : Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- Molenaar : hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa
- Mr. Mok : hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupa yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu.
- M.G.Levenbach : Hukum Perburuhan adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja itu.
- Menurut Daliyo : Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan dgn mendapat upah sebagai balas jasanya.
Hukum Ketenagakerjaan terhadap Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur
antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak
yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat
melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi
petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan
dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat
melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang
mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai
anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Buruh dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh
dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja
bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2)
Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala
pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi
dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
dan/atau
d. semua
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3)
Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 75
(1) Pemerintah
berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan
kerja.
(2) Upaya
penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sanksi Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan terhadap
Anak
Barangsiapa mempekerjakan anak dan
melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat [2] UUK dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (lihat Pasal 185 ayat [1] UUK).
Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71
ayat [2] UUK dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta
(lihat Pasal 187 ayat [1] UUK).
Hendaknya para pengusaha tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Karena seharusnya
masa anak-anak itu bukanlah untuk bekerja melainkan untuk bermain. Pemerintah seharusnya
berupaya untuk menanggulangi pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur
agar menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di bawah
umur.