Tuesday 13 May 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


Ideologi menurut Antoine Destult, secara etimologi, istilah ideologi berasal dari berasal dari kata idea dan logos. Idea adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita; sedangkan logos atau logoi adalah ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi artinya ilmu pengetahuan tentang keyakinan atau tentang gagasan. Atau ideologi bisa berarti ajaran atau doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A. Destult de Tracy (1836), ideologi berasal dari kata eidos atau idein dan logia atau logos. Idein berarti bentuk atau melihat, sedangkan logia berarti kata atau ajaran. Menurutnya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita – cita, gagasan atau buah pikiran. Jadi, secara harfiah ideologi adalah kumpulan gagasan, cita – cita yang harus dicapai, pandangan, atau paham secara menyeluruh yang sistematis yang dijadikan dasar bagi perubahan suatu institusi kepentingan golongan atau kelas sosial.
Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita – cita moral yang mengandung nilai – nilai dan norma – norma luhur yang sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kaitannya dengan sistem pemikiran merupakan hasil dari pemikiran terbuka (demokratis). Atau ideologi terbuka adalah sistem proses pemikiran yang terbuka dari suatu kerangka dasar sesuai dimensi kehidupan.   
Jadi, ideologi terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan, ada serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga memungkinkan nilai yang instrumental yang tepat.
Berarti Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental. Perwujudan atau pelaksanaan nilai – nilai instrumental dan nilai – nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.             
Adapun faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila adalah sebagai berikut:
a.             Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.            Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cendrung meredupkan perkembangan dirinya.
c.             Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.            Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai – nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu:
a)     Dimensi Idealistis, nilai – nilai dasar yang terkandung dalam pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita – cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b)     Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai – nilai yang terkandumg dalam ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakatsehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
c)      Dimensi Normatif, yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma – norma kenegaraan.    
Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.      Stabilitas nasional yang dinamis
b.      Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
c.      Mencegah berkembangnya paham liberal
d.      Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.

SUMPAH PALAPA DENGAN SUMPAH PEMUDA


A.            Sejarah Sumpah Palapa dengan Sumpah Pemuda
            Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi  Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).
Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi,
Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, TaƱjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".
Terjemahannya,
Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

Sumpah Pemuda merupakan sumpah setia hasil rumusan yang  Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Moh. Yamin.

Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie Kong Liong.
Isinya berbunyi :
Sumpah Pemuda versi orisinal :
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi  Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

B.    Perbedaan Antara Sumpah Palapa dengan Sumpah Pemuda
1.      Sumpah Palapa
·        Membahas masalah kekuasaan yang ingin diraih oleh seorang Patih Amangkubhumi yang bernama Gajah Mada yang memiliki ambisius untuk menguasai nusantara.
·        Bahasa Pertengahan Jawa Pararaton .
·        Dicetuskan pada saat atau pada zaman kerajaan Majapahit atau zaman klasik.
·        Dirumuskan dari pemikiran Patih Gajah mada tanpa adanya campur tangan yang lain.
2.      Sumpah Pemuda
·        Mengupas atau membahas mengenai masalah pengakuan untuk Putra Putri bangsa Indonesia untuk terus menanamkan dalam dirinya kecintaan serta rasa bangga terhadap Negara Republik Indonesia yang diperjuangkan dengan keras oleh para pejuang terdahulu
·        Diproklamirkan setelah  Negara Indonesia telah merdeka bisa dikatakan pada masa nasionalisme modern
·        Perumusan sumpah pemuda itu melibatkan lebih dari satu orang untuk mencapai kesepakatan
·        Bahasa Jawa kuno dan  Tidak Baku  .

C.    Persamaan Antara Sumpah Palapa dengan Sumpah Pemuda
1.      Keduanya bertekad dengan kesungguhan hati hendak menyatukan wilayah-wilayah nusantara yang memang terpecah dalam bagian kecil
2.      Menanamkan spirit persatuan untuk melepaskan diri dari tiran kolonialisme yang begitu membelenggu berabad-abad yang lalu di negera Indonesia

PORNOGRAFI


Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-matadirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. 

Pornografi dan pornoaksi dalam rancangan undang - undang  antipornografi dan pornoaksi didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan - gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."

Jika dilihat dari sudut pandang agama, pornografi sangat bertentangan dengan ajaran agama, dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai - nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. 

 Jika dilihat dari sudut pandang etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.

 Jika dilihat dari sudut pandang segi budaya bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang ketimuran. Budaya Indonesia yang memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat. Pornografi dapat merusak moral generasi penerus bangsa. 

BUKTI AUDIT


Keputusan Bukti Audit
            Ada empat keputusan mengenai bukti apa yang harus dikumpulkan dan berapa banyak:
1.                  prosedur audit
2.                  ukuran sampel
3.                  item yang dipilih
4.                  pnetapan waktu
Prosedur Audit adalah rincian instruksi yang menjelaskan bukti audit yang harus diperoleh selama audit.
Ukuran Sample. Setelah memilih prosedur audit, auditor dapat mengubah ukuran sampel dari hanya satu hingga semua item dalam populasi yang sedang diuji. 
Item yang Dipilih. Setelah menentukan ukuran sampel untuk suatu prosedur audit, auditor harus memutuskan item – item mana dalam populasi yang akan diuji.
Penetapan Waktu. Waktu pelaksanaan audit dapat bervariasi dari awal periode akuntansi hingga berakhirnya periode akuntansi itu. Keputusan penetapan waktu audit sebagian dipengaruhi oleh kapan klien menginginkan agar audit diselesaikan.
            Program Audit adalah daftar prosedur audit untuk bidang audit tertentu atau untuk keseluruhan audit. Program audit selalu memuat daftar prosedur audit, dan biasany6a mencakup ukuran sampel, item – item yang dipilih, dan penetapan waktu audit.

Persuasivitas Bukti
Ada dua penentu persuasivitas bukti audit
1.                  Ketetapan bukti, adalah ukuran mutu bukti. Yang relevan dan reliabilitasnya memenuhi tujuan audit untuk kelas transaksi, saldo akun, dan pengungkapan yang berkaitan.
2.                  Kecukupan bukti, diukur terutama oleh ukuran sampel yang dipilih oleh auditor. Dalam menentukan ketetapan ukuran sampel dalam audit ada dua factor yang paling penting adalah ekspetasi auditor atas salah saji dan keefektifan pengendalian internal klien.

Jenis – jenis Bukti Audit
Dalam menentukan prosedur audit mana yang akan digunakan, auditort dapat memilihnya dari 8 kategori yang luas, yang disebut sebagai jenis – jenis bukti. Setiap prosedur audit mendapat satu atau lebih jenis – jenis bukti berikut:
1.                  Pemeriksaan fisik (physical examination)
2.                  konfirmasi (confirmation)
3.                  dokumentasi (documentation)
4.                  prosedur analisis (analytical procedures)
5.                  wawancara dengan klien (inquiries of the client)
6.                  rekalkulasi (recalculation)
7.                  pelaksanaan ulang (reperformance)
8.                  observasi (observation)

Pemeriksaan Fisik, adalah inspeksi atau perhitungan yang dilakukan auditor atas aktiva berwujud. Jenis bukti ini paling sering berkaitan dengan persediaan dan kas, tretapi juga dapat diterapkan pada verifikasi sekuritas, wesel tagih, dan aktiva tetap berwujud.
Konfirmasi, menggambrakan penerimaan respon tertulis atau lisan dari pihak ketiga yang independent yang memverifikasi keakuratan informasi yang diajukan oleh auditor. Permintaan ini ditujukan kepada klien dan klien meminta pihak ketiga yang independent untuk meresponnya secara langsung kepada auditor. Kartena konformasi bersumber dari sumber yang independent terhadap klien, jenis bukti audit ini sangat dipercaya dan merupakan jenis bukti yang serig digunakan.
Dokumentasi, adalah inspeksi oleh auditor atas dokumen dan catatan klien untuk mendukung informasi yang tersaji, atau seharusnya tersaji, dalam laporan keuangan. Dokumen yang diperiksa oleh auditor adalah catatan yang digunakan klien untuk menyediakan informasi bagi pelaksanaan bisnis dengan cara yang terorganisir, yang bias juga dalam bentuk kertas, bentuk elektronik, atau media lain. Karena setiap transaksi dalam organisasi klien biasanya didukung paling tidak oleh selembar dokumen, jenis bukti audit ini tersedia dalam jumlah besar.   Dokumen dapat diklasifikasikan sebagai dokumen internal dan eksternal. Dokumen internal adalah dokumen yang disiapkan dan digunakan dalam organisasi klien dan disimpan tanpa pernah disampaikan kepada pihak luar sedangkan dokumen eksternal adalah dokumen yang ditangani oleh seseorang dilur organisasi klien yang merupakan pihak yang melakukan transaksi, tetapi dokumen tersebut saat ini berada ditangan klien atau dengan segera dapat diakses oleh klien.
Prosedur Analisis, mengambarkan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lainnya tampak wajar dibandingkan dengan harapan auditor.
Prosedur analisis yang digunakan untuk tujuan berbeda pada suatu audit adlah: memahami industri dan bisnis klien, menilai kemampuan entitas untuk terus Going Concern, menunjukkan adanya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan, mengurangi pengujian audit yang terinci.
Tanya Jawab dengan Klien, adalah upaya untuk memperoleh informasi secara lisan maupun tertulis dari klien sebagai respon atas pertanyaan yang diajukan auditor. Walaupun banyak bukti yang didapat, namun bukti itu tidak dapat dianggap debagai bukti yang meyakinkan karena bukan dari sumber yang independent dan mengkin mendukung pihak klien. Karena itu, apabila auditor memperoleh bukti melalui Tanya jawab, biasanya auditor juga memperoleh bukti pendukung melalui prosedur lain.    
Rekalkulasi, melibatkan pengecekan ulang atsa sempel kalkulasi yang dilakukan oleh klien. Pengecekan ulang kalkulasi klien ini terdiri dari pengujian atas keakuratan perhitungan klien dan mencakup prosedurt seperti perkalian faktur penjualan dan persediaan, penjumlahan jurnal dan buku tambahan, serta pengecekan kalkulasi beban penyusutan dan beban dibayar di muka.
Pelaksanaan Ulang, pengujian independent  yang dilakukan auditor atas prosedur atau pengendalian akuntansi klien, yang semua dilakukan sebagai bagian dari system akuntansi dan pengendalian eksternal klien. Jika rekalkulasi melibatkan pengecekan ulang atas suatu perhitungan, pelaksanaan ulang melibatkan pengecekan atas prosedur lain.
Obeservasi, adalah penggunaan indera untuk menilai aktivitas klien. Selama menjalani penugasan dari klien, auditor mempunyai banyak kesempatan untuk menggunakan inderanya – penglihatan, perasaan, dan penciuaman – guna mengevaluasi berbagai item. Jenis observasi kurang dapat diandalkan karena resiko personil klien akan mengubah perilakunya akibat kehadiran auditor. Mereka mungkin melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan perusahaan dihadapan auditor, tetapi melakukan hal yang biasa dilakukan setelah auditor tidak ada. Karena itu, perlu untuk menindak lanjuti kesan pertama yang diperoleh dengan jenis bukti pendukung lainnya. Namun demikian, observasi berguna dalam pelaksanaan sebagian besar audit. 

DOKUMENTASI AUDIT
            Standar auditing menyatakan bahwa dokumentasi audit adalah catatan utama prosedur auditing yang ditetapkan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor dalam melaksanakan penugasan. Tujuan dokumentasi audit secara keseluruhan adalah untuk membantu auditor dalam memberikan kepastian yang layak bahwa audit yang memadai telah dilakukan sesuai dengan standar audit. Secara lebih khusus, dokumentasi audit yang berkaitan dengan audit tahun berjalan memberikan:
1.                  Dasar bagi Perencanaan Audit. Jika auditor akan merencanakan audit yang memadai, informasi tentang referensi yang diperlukan harus tersedia dalam file audit yang meliputi bermacam informasi perencanaan sebagai informasi deskriptif tentang pengendalian internal, anggaran waktu untuk masing – masing area audit, program audit, dan hasil audit tahun sebelumnya.
2.                   Catatan Bukti yang Dikumpulkan dan Hasil Pengujian. Jika mencul kebutuhan, auditor harus mampu memperlihatkan kepada lembaga pembuat peraturan dan pengendalian bahwa audit telah direncanakan dengan baik dan diawasi secara memadai; bukti yang dikumpulkan telah tepat dan mencukupi; dan laporan audit tepat, dengan mempertimbangkan hasil audit.
3.                  Data untuk Menentukan Jenis Laporan Audit yang Tepat. Dokumentasi audit menyediakan sumber informasi yang penting untuk membantu auditor dalam memutuskan apakah bukti yang tepat dan mencukupi telah dikumpulkan guna menjustifikasi laporan audit berdasarkan situasi tertentu. Data yang ada dalam file memiliki kegunaan yang sama untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, berdasarkan bukti audit tersebut. 
4.                  Dasar bagi Review oleh Supervisor dan Partner. File audit adalah kerangka referensi utama yang digunakan supervisor untuk mereview pekerjaan asisten. Review yang cermat oleh supervisor juga memberikan bukti bahwa audit telah diawasi secara memadai.

EKONOMI ISLAM


Pengertian Ekonomi Menurut Islam
Ekonomi adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala keperluan hidup manusia. Dalam pengertian masa kini, ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka.
Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam. Kedua-duanya tidak boleh dipisahkan dan pada kedua-dua asas inilah terhubung jalin sistem sosial Islam.
Pengertian Ilmu Ekonomi Islam / Ekonomi Syariah
Ilmu Ekonomi Islam adalah teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur Ilahiah). Oleh karena itu, Ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya, tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya dikesampingkan (dihindari).
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Asas-asas Sistem Ekonomi Islam
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al-Qasas: 77).

Daripada ayat di atas terdapat beberapa asas ekenomi Islam, di antaranya:
1.                  Allah Pemilik Segala Sesuatu
2.                  Kekayaan di Dunia adalah untuk Mencari Kehidupan Akhirat
3.                  Kebahagiaan di Dunia Tidak Boleh Diabaikan dalam Mendapatkan Akhirat
4.                  Tetap Berlaku Adil kepada Sesama Manusia
5.                  Tidak Boleh Melakukan Kerusakan
Prinsip-prinsip Utama Ekonomi Islam
1.                  Hak milik peribadi
2.                  Kebebasan mencari sumber pendapatan
3.                  Keadilan social
4.                  Hak pewarisan
Ciri-ciri Utama Sistem Ekonomi Islam
1.                  Sistem ekonomi Islam adalah sebagian daripada sistem Islam yang Syumul
2.                  Mewujudkan keseimbangan di antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
Ekonomi Syariah Menekankan Empat Sifat
1.                  Kesatuan (unity)
2.                  Keseimbangan (equilibrium)
3.                  Kebebasan (free will)
4.                  Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Islam
1.                  Menunaikan sebagian daripada tuntutan ibadah
2.                  Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat
3.                  menghapuskan ataupun mengatasi masalah kemiskinan, mewujudkan peluang pekerjaan dan mengekalkan kadar pertumbuhan yang optimum
4.                  Mengekalkan keamanan dan kepatuhan terhadap undang-undang
5.       Mewujudkan keharmonisan hubungan antarbangsa dan memastikan kekuatan pertahanan Negara
6.                  Memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia
Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha